| KECURANGAN |
| KECURANGAN |
Oleh: Zainal Arifin (Independen)
Baca sampai dengan selesai ya agar tidak gagal faham ☺
Saya yakin kubu 01 maupun 02 menginginkan Pilpres dan Pileg berjalan dengan jujur dan adil.
Bersama ini saya sampaikan fakta kecurangan yang masif dan sering terjadi di TPS (Tempat Pemungutan Suara), tetapi jarang diketahui orang bahkan saksi-saksi sekalipun.
Pilihan Presiden RI yang akan berlangsung sebentar lagi, 17 April 2019, merupakan pesta demokrasi rakyat Indonesia dalam memilih pemimpin bangsa dan negara untuk lima tahun kedepan.
Sudah barang tentu rakyat Indonesia menginginkan pesta demokrasi ini berjalan lancar, aman, dan yg paling utama adalah jujur serta adil. Tidak terjadi kecurangan sekecil apapun, sehingga pilihan ini bisa menghadirkan pemimpin yg betul-betul hasil pilihan rakyat, bukan yang dipilih dan ditentukan oleh oknum penyelenggara.
Isu sensional yg sempat viral yg diduga akan menjadi kecurangan pada pilpres terus bergulir, mulai dari kabar adanya 7 kontainer surat suara yg sudah tercoblos, pemberian hak pilih kpd org gila, penggunaan kotak kardus, bahkan berita warga negara china yg menyerbu bandara2 dan iklan pilpres berbahasa mandarin, menyebar begitu derasnya, hampir mengisi seluruh media cetak maupun elektronik, offline maupun online, terus menyerbu ruang-fikir rakyat Indonesia yg perhatian dan melek terhadap perkembangan pilpres 2019. Sehingga menjadi polemik perseteruan yg cukup alot antara kubu 01 dan 02.
Bagi saya, selaku orang yg pernah mengalami perhelatan di ajang Pilkada tahun 2018_jalur Independen/Perseorangan_non partai (pilpres mini skala kabupaten😀), isu-isu tersebut tidak pernah menempati ruang fikir apalagi menyulut emosi. Semua itu menurut saya sangat kecil memberikan kontribusi kecurangan pada pilpres 2019. Ada hal sangat besar yg sangat berpotensi digunakan untuk melakukan kecurangan secara masif dan sistematis.
Makanya perlu saya sampaikan disini, agar seluruh komponen masyarakat yg masih memiliki akal sehat dan menginginkan pilpres berjalan jujur dan adil, tidak GAGAL FAHAM !
Terkadang sepintas saya berfikir jangan-jangan hot issues yg selama ini terjadi (yg telah disebutkan diatas) adalah skenario terstruktur agar masyarakat GAGAL FOKUS terhadap skenario kecurangan sesungguhnya, yg akhirnya dapat dengan mudah dilaksanakan dan lepas dari kontrol masyarakat akal sehat.
Sengaja saya sampaikan hal ini di waktu-waktu akhir, dimana pilpres tinggal beberapa hari lagi, agar kewaspadaan segera muncul dan tipu muslihat tidak mampu lagi dibangun karena mepetnya waktu.
Perlu difahami, kecurangan ini bisa dilajukan oleh kubu 01 maupun kubu 02.
Lantas kecurangan yg bagaimanakah itu..?
Yang selalu dilaksanakan dan menjadi hal yg lumrah bagi seorang politisi adalah Politik Uang (Money Politic). Politik uang ini banyak dilakukan dg berbagai macam cara, mulai memberikan bingkisan sampai dengan serangan fajar. Kabar yg sangat hangat baru2 ini, KPK kamis 29 Maret, melakukan OTT kepada salah seorang anggota DPR RI dari fraksi Golkar yg sedang mencalonkan kembali dan menjadi ketua I Badan Pemenangan Jawa Tengah, yg akan menyebar uang sebanyak 8 Milyar dalam bentuk pecahan 20ribu dan 50ribu, Innalillahi..
Nah masalah serangan fajar ini tidak saya sampaikan dalam tulisan ini, karena sudah terang benderang modus maupun bentuknya diketahui masyarakat luas. Kita bahas kecurangan lain dulu yg sangat masif dilaksanakan tetapi belum diketahui oleh masyarakat, dan sebenarnya sangat mudah utk kita tangkal/cegah, melalui kebersamaan rakyat yang masih memiliki akal sehat.
Begini...,
Coba kita amati tingkat partisipatif masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, mulai pertama kali diterapkan sistim pilihan langsung, tahun 2004 sampai dengan tahun 2014, angka partisipatif masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya tidak pernah melebihi 65%. Berarti 35% atau sekitar 70jutaan suara (jumlah DPT sekitar 190-200juta) berpotensi dapat disalahgunakan.
Mari kita bedah dan urai lebih jauh. Dimulai dari sinilah kecurangan dapat disusun secara masif dan terstruktur. Bayangkan, jika ada kecurangan penggelembungan suara 5-10% jelas tidak akan terasa dan ketahuan dengan mudah, dikarenakan ada potensi sebesar 35%. 5-10% itu sekitar 10juta sd 20juta suara setara dengan DPT Sumatera Barat ditambah Sumatera Utara dan Sumatera Selatan. Wow luarbiasa, dan dapat dipastikan siapapun paslonnya dapat memenangkan perhelatan pilpres ini.
Oya, dg target kecurangan 5-10% hanya menaikan tingkat partisipatif masyarakat yang asalnya sekitar 60-65% naik menjadi 70-75%, dan ini pasti akan diframing sbg keberhasilan penyelenggara dalam menaikan partisipatif masyarakat dalam pesta demokrasi.
Sekarang pertanyaannya bagaimana cara memperoleh tambahan suara 5-10% dengan sistim pengawasan yang cukup berlapis, mulai disaksikan para saksi, bawaslu bersama gakumdu, juga pihak2 pengawas independen lokal maupun nasional bahkan internasional.
Nah bagaimana caranya..?
Begini...
Pengalaman ini saya dapatkan saat maju sebagai Calon Bupati Purwakarta priode 2018-2023 melaui jalur Independen/Peseorangan/Koalisi Rakyat.
Kecurangan yang masif dan terstruktur ini ternyata terjadi pada saat pelaksanaan pencoblosan di TPS, bukan di tempat lainnya. Dan kecurangan ini berhasil kami temukan secara terang benderang, dan ternyata sangat simpel modus operasinya.
Oya, sebelum saya lanjut, pasti anda bertanya..kenapa tidak dilaporkan kepihak bawaslu? Begini, laporan pasti kami lakukan tapi ternyata tidak semudah yg dibayangkan untuk mendapat keadilan dan kejujuran saat situasi seperti itu. Dan yang sangat celaka lagi, saluran hukum akhir yang biasanya bisa berlaku lebih clear, Mahkamah Konstitusi (MK), telah disumpel juga dengan ketentuan undang-undang pemilu yg terbaru bahwa paslon yang kalah dan merasa dirugikan bisa mengadukan ke MK jika selisih suara tidak melebihi 1% bagi penduduk dibawah 1juta dan kurang dari 0,5% bagi penduduk diatas 1juta.
Ketentuan tersebut ditujukan agar ada filter yg lebih ketat bagi proses pengaduan melalui jalur MK sehingga tidak sebanyak seperti periode2 sebelumnya dan tugas MK jauh lebih ringan. Kalau tujuan sebatas itu begitu naifnya, justru MK dibentuk utk menjadi saluran akhir bagi permaslahan yg terjadi, dan ketentuan ini semakin menampakan begitu terstruktur dan masifnya aturan dibuat untuk melindungi kecurangan.
"Pak zainal, aturan tersebut dibuat agar paslon yg mau berbuat curang jangan nanggung, lakukanlah securang2nya, karena jika selisih melebihi 0,5-1% selesai sudah", seloroh prof Yusril dan tim saat kami mengkonsultasikan hal ini.
Teknis kecurangannya begini..
1. Ada instruksi berikut reward secara rahasia dari tim khusus kepada oknum penyelenggara di TPS, sekali lagi instruksi ini sangat rahasia bahkan diantara tim sekubunyapun tidak diketahui, hanya oknum yg dipasang saja yg diinstruksikan. Biasanya cukup 1-2 org saja yg ditugaskan pada operasi ini. Reward yg dimaksud biasanya diberikan bonus berupa uang jika berhasil memenangkan di TPS atau menaikan jumlah suara agar setidaknya mengurangi jumlah kekalahannya dikandang lawan.
2. Oknum di TPS melakukan pencoblosan kartu suara yg tidak terpakai saat petugas dan para saksi lengah. Kartu suara yg tidak terpakai dikarenakan masyarakat yg terdaftar si DPT banyak yg tidak hadir ke TPS. Dan tingkat ketidakhadiran di masing2 TPS sudah oknum ketahui jauh sebelumnya.
Oya para saksi dan penyelenggara lainnya gimana, masa tidak mengetahuinya? Begini, para saksi dan penyelenggara yg tidak punya niat jahat, semua beranggapan bahwa kecurangan akan terjadi saat perhitungan suara dimulai, maka mereka menyiapkan waktu penuh saat perhitungan. Nah, disaat sebelum waktu perhitungan tidak ada terfikir kecurangan terjadi, justru saat itulah oknum bekerja mencoblosin kartu suara yg tidak terpakai, tentu dg melihat sikon sekitar, maklum maling pinter melihat kondisi lengah.
3. Saat perhitungan suara, sebenarnya sangat kecil terjadi lagi kecurangan. Misal merusak kartu suara lawan dg mencoblos dg kuku agar kartu tsb tidak sah, sangat tidak comfort lagi dilakukan karena banyak sorotan mata saksi juga masyarakat yg menyaksikan. Yah, semua nampak transparan dan berlangsung jujur saat penghitungan dengan disaksikan berbagai pihak.
SARAN KONKRIT
Sederhana sekali yg harus kita lakukan setelah tahu kecurangan masif ini, yaitu dengan mengawasi buku hadir/ ABSEN (C7). Saat perhitungan suara dimulai, pertama2 harus kita cek dulu buku hadir/ absen (C7), catat jumlah yg hadir ke TPS dan langsung tulis di Kertas Plano (kertas rekap perhitungan yg dipampang di depan saat perhitungan), juga catat di buku C1 (rekap suara yg diberikan kesemua perwakilan saksi).
Nah jumlah absen inilah yg harus kita jadikan patokan terhadap jumlah suara yg masuk kotak, tentu jumlah keseluruhan suara yg sah maupun yg tidak sah.
Jika ada selisih anatara jumlah absen dengan rekapitulasi suara yg ada dikotak suara, maka telah terjadi penggelembungan suara, yaitu memanfaatkan kertas suara pemilih yg tidak hadir.
Mari bersedekah di pilpres dan pileg 17 April 2019, dengan menjadi saksi dan pengawas independen.
Kalau tidak sekarang..kapan lagi, Kalau bukan kita..siapa lagi !!!
RAKYAT HARUS MENANG !
ALLAHU AKBAR ✊✊✊
0 Response to "| KECURANGAN |"
Post a Comment